Kamis, 16 Februari 2017

San Bona Launching Fingerprints



San Bona, 16 Februari 2017, SMP YPPK Bonaventura Sentani sudah mencetak banyak prestasi yang gemilang sehingga tidak salah jika SMP YPPK Bonaventura Sentani mendapat gelar “Model” sebagai sekolah percontohan di Kabupaten Jayapura, Papua.
Hari ini (Kamis, 16 Februari 2017), SMP YPPK Bonaventura Sentani menerapkan sebuah teknologi canggih dari SIS Mobile Solutions yaitu mesin absensi sidik jari dengan sensor sidik jari terbaik yang ada saat ini. Absensi sidik jari ini dirancang untuk pencatatan absensi dengan teknologi Finger Print / Sidik Jari. Sebagai absen otomatis bagi siswa setiap hari, untuk datang dan pulang sekolah. SMP YPPK Bonaventura Sentani kini telah menyediakan tiga (3) unit mesin Finger Print, dengan keterangan masing-masing jenjang memiliki satu (1) unit.
Teknis penggunaannya pun sangatlah mudah. Pertama-tama, peserta didik di daftar oleh administrator berupa nama dan sidik jari, kemudian peserta didik cukup memasukkan jari yang telah didaftar tersebut pada finger scanner yang telah ditempatkan sedemikian rupa sehingga memudahkan setiap peserta didik untuk diabsen.
Adapun manfaat yang akan diperoleh dari penggunaan mesin finger scanner ini adalah hasil yang telah tercetak pada komputer adalah berupa nomor kode sidik jari dan informasi tanggal serta jam siswa tersebut melakukan absen dengan finger scanner. Hasil akhir dari proses tersebut akan dikirim secara otomatis ke Hand Phone orang tua / wali via SMS.
Dengan disediakannya Absensi Finger Print ini dapat mencegah terjadinya kecurangan siswa dalam melakukan absen sehari-harinya. Mesin tersebut sangat bermanfaat sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua karena bukan hanya terkait absen saja yang menjadi prioritas utama sekolah ini, melainkan terkait seluruh informasi yang berhubungan dengan peserta didik, diantaranya adalah informasi mengenai nilai-nilai peserta didik, tingkat kecerdasan setiap peserta didik, pelanggaran yang dilakukan, kegiatan di sekolah serta hal-hal yang bersangkutan dengan peserta didik dapat diinfokan kepada orang tua / wali.






(Sani Maria, 2017)

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar